KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan insentif pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik mulai 1 April 2023. Namun, sejumlah dealer di Jakarta belum menerapkan insentif tersebut terhadap produk mobil listrik yang dijualnya. Asal tahu saja, kebijakan insentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10% untuk pembelian satu unit mobil listrik. Alhasil, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja ketika membeli kendaraan tersebut.
Dealer Hyundai dan Wuling Ini Belum Terapkan Insentif PPN DTP Pembelian Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan insentif pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik mulai 1 April 2023. Namun, sejumlah dealer di Jakarta belum menerapkan insentif tersebut terhadap produk mobil listrik yang dijualnya. Asal tahu saja, kebijakan insentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10% untuk pembelian satu unit mobil listrik. Alhasil, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja ketika membeli kendaraan tersebut.