Dealer Mercedes harus bayar ganti rugi ke pembeli



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sebuah dealer mobil Mercedes-Benz, PT Dipo Angkasa Motor, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada salah satu nasabahnya, Direktur Utama PT Warna Warni Persadan, bernama Soekotjo. Putusan itu, dilakukan terkait gugatan yang disampaikan oleh Soekotjo, karena mobil Mercedes Benz MB-C280AVG terbakar secara tiba-tiba ketika sedang digunakan.Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 11 April tersebut, majelis hakim yang dipimpin Yulisar menilai terbakarnya mobil tersebut dikarenakan cacat bawaan yang terdapat pada mobil tersebut. Adapun, berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan, diketahui, kalau cacat yang dimaksud antara lain, adanyab kebocoran arus pada kabel instalasi kelistrikan, dari unit accu ke arah pre-fuse jumper point.”Menimbang, dengan menjual Mercedes Benz MB-C280AVG tersebut dengan demikian perbuatan Tergugat (PT Dipo Angkasa Motor), memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum,” ujar Yulisar, Rabu (25/4). Adapun dalam amar putusan yang diperoleh Kontan, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Soekotjo.Dengan demikian, hakim menghukum Dipo Angkasa untuk membatalkan jual beli mobil yang dilakukan pada 15 Februari 2010 silam. Atas pembatalan tersebut, Dipo Angkasa harus membayar ganti rugi sebesar Rp 797 juta, ditambah bunga berjalan sebesar 1% setiap bulan, terhitung sejak Dipo Angkasa melakukan perbuatan melawan hukum yakni pada tanggal 22 Nopember 2010, sampai tergugat membayar dan mengembalikan kerugian materiil tersebut secara lunas dan seketika kepada penggugat. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Soekotjo, Juniver Girsang mengaku puas. Menurutnya, keputusan hakim sesuai dengan fakta yang dipersidangan. "Klien kami telah dirugikan dengan dijualnya mobil yang cacat tersebut," ujar Juniver.Juniver juga bilang putusan ini akan membuat konsumen merasa terlindungi dari produk-produk yang cacat, sehingga membahayakan diri konsumen.Di pihak lain, terkait putusan ini, Dipo Angkasa belum bisa dimintai tanggapannya. Ketika Kontan mencoba menghubungi Frans Hendra Winata, yang sempat mendampingi perusahaan dealer ini dalam perkara ini, mengaku tidak bisa memberikan tanggapan. Frans beralasan, pihaknya sudah bukan kuasa hukum Dipo Angkasa lagi.Sementara itu, ketika pihak PT Mercedes Benz Indonesia, sebagai turut tergugat enggan berkomentar terkait putusan ini. Direktur Marketig Mercy, Yuniadi hartono, tidak merespon telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan Kontan.Kasus ini bermula dari dibelinya satu unit mobil Mercedes pada Februari 2010 lalu seharga Rp 797 juta. Mobil beratasnamakan PT Warna Warni Perdana ini dibeli dari Dipo Angkasa Motor yang terletak di Pluit Jakarta Utara.Juniver menjelaskan, kliennya selama memakai mobil itu merasakan ada yang tidak beres. Yakni, klakson pada mobil itu tidak berbunyi. Pada Mei 2010, mobil tersebut diperbaiki ke dealer Mercedes lain yakni di PT Kedaung Satrya Motor yang berada di Surabaya, Jawa Timur.Tak lama kemudian, tepatnya 16 Juli 2010, mobil Mercedes tersebut pada saat dikendarai di depan pintu jalan tol Darmo, Surabaya mengeluarkan asap dan api dari bawah kemudi mobil. Mobil Mercedes tersebut berhasil dipadamkan dengan kondisi sudah terbakar seluruhnya.Setelah kejadian itu, penggugat langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.Polisi mengeluarkan hasil laboratorium forensik pada September 2010. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran mobil itu ditimbulkan akibat proses kebocoran arus pada kabel instalasi kelistrikan dari unit aki ke arah pre-fuse jumper point.Berdasarkan laporan polisi ini, pada Mei 2011 Soekotjo mengajukan gugatan. Juniver menyatakan mobil yang dibeli dari Dipo Angkasa Motor tidak layak dijual. Kerusakannya mulai dari klakson hingga kebocoran arus pada kabel kelistrikan. "Tergugat telah menjual mobil dengan tidak dalam keadaan semestinya," ujar Juniver, pekan ini.Bukan hanya Dipo Angkasa Motor saja yang digugat. PT Mercedes Benz Indonesia, Mercedes Benz International dan Kedaung Satrya Motor juga ikut menjadi turut tergugat. Juniver menuding tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Dalam gugatan, Soekotjo meminta agar ada penggantian kerugian materiil seharga mobil itu yakni Rp 797 juta. Bukan hanya itu saja, para tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test