KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Peraturan Bank Indonesia, per tanggal 1 Juli 2020, seluruh transaksi kartu kredit diwajibkan menggunakan PIN. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai bagian dari sistem keuangan Nasional tentunya mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi finansial menggunakan kartu kredit. Executive Vice President of Transaction Banking Business Development BCA I Ketut Alam Wangsawijaya mengatakan, Sejak beberapa waktu lalu, BCA sudah aktif memberikan sosialisasi kepada nasabah pemegang kartu kredit di seluruh Indonesia untuk mengaktifkan PIN kartu kredit sebelum tanggal 1 Juli 2020. Baca Juga: Sempat sepi, bankir ramal transaksi berbasis kartu bakal segera ramai lagi
"Kami telah melakukan sosialisasi ini melalui penyebaran informasi secara masif melalui beragam kanal antara lain website BCA, email, media sosial, dan kanal informasi lainnya,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Senin (22/6). Sebagai informasi, hingga Mei 2020, tercatat 84% sudah melakukan aktivasi PIN untuk bertransaksi dengan kartu kredit. Bagi nasabah yang belum mengaktifkan PIN, diharapkan dapat segera melakukan aktivasi sebelum 1 Juli 2020.