KONTAN.CO.ID - Kejaksaan Agung kini tengah menangani kasus fasilitas kredit bagi PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB), yang merupakan nasabah PT Bank Mandiri Tbk. Kejagung menyatakan, karena kasus ini negara telah dirugikan triliunan rupiah. Saat dihubungi KONTAN, Minggu (24/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Roem mengatakan, kasus bermula saat Direktur PT TAB pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. PT TAB juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar, sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Adapula fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan. Roem menjelaskan, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB dari aset riilnya. Hal itu yang kemudian menyebabkan nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebutkan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,170 triliun di tahun 2015.
Debitur Bank Mandiri rugikan negara Rp 1,4 triliun
KONTAN.CO.ID - Kejaksaan Agung kini tengah menangani kasus fasilitas kredit bagi PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB), yang merupakan nasabah PT Bank Mandiri Tbk. Kejagung menyatakan, karena kasus ini negara telah dirugikan triliunan rupiah. Saat dihubungi KONTAN, Minggu (24/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Roem mengatakan, kasus bermula saat Direktur PT TAB pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. PT TAB juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar, sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Adapula fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan. Roem menjelaskan, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB dari aset riilnya. Hal itu yang kemudian menyebabkan nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebutkan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,170 triliun di tahun 2015.