Debitur Brent Ventura tagih utang ke penjara



Jakarta. Tim pengurus PKPU PT Brent Ventura menghimbau kepada kreditur untuk memanfaatkan masa perpanjangan PKPU sebagai sarana penagihan utang kepada pihak Brent Ventura. Pasalnya, ia menerima laporan masih ada kreditur yang menagih langsung ke prinsipal, Yandi Suratna Gondoprawiro.

Adapun saat ini Yandi sudah mendekam di lapas Medan atas tindakan pidana penipuan terhadap nasabah Brent Ventura di Batam. Atas perbuatannya itu Yandi dihukum empat tahun penjara. Yandi Suratna Gondoprawiro merupakan pemegang saham 80% Brent Ventura

Mendengar hal tersebut, tim pengurus pun telah mengirimkan surat kepada Kepala Lapas terkait. "Kami menyurati secara resmi agar petugas tidak menerima tamu dari luar yang memiliki kepentingan untuk menagih utang kepada prinsipal," jelas Mappajanci.


Padahal disisi lain, Brent Ventura sudah berstatus PKPU yangmana, diberikan kesempatan bagi pengadilan untuk menyelesaikan utang-utangnya lewat jalur hukum. Terlebih saat ini sudah memasuki agenda pembahasan proposal perdamaian.

Diakui tim pengurus, meski di telah mendekam di dalam lapas, Yandi cukup kooperatif dalam proses PKPU. Sebab, saat ini sidah ada tambahan empat aset yang bersumber dari Yandi, yakni beberapa jumlah saham di empat perusahaan yakni, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), PT Eureka Prima Jakarta Tbk PT (LCGP), PT Mandiri Maju Sejahtera dan PT Karya Sumber Alam Pratama.

Adapun, saat ini berapa jumlah saham yang dimiliki Yandi terhadap keempat perusahaan itu masih belum dijelaskan, tapi hal itu dinilai bisa menjadi sumber dana tambahan Brent untuk membayar tagihan.

"Langkah kreditur yang menagih langsung itu menjadi percuma karena saat ini harta-harta perusahaan sudah di tangan pengurus, jadi jika ingin menagih, menagih lah dalam forum PKPU karena ini lah tempatnya yang sudah memiliki kepastian hukum," tutup dia.

Sekadar tahu saja, Selasa (6/9) masa PKPU Brent Ventura kembali diperpanjang selama 45 hari. Ini merupakan perpanjangan PKPU Brent Ventura yang kedua. Sebelumnya, pada 20 Juli 2016 hakim juga telah memperpanjang masa PKPU Brent selama 45 hari. Dengan demikian, majelis hakim berharap perpanjangan yang kedua ini bisa mewujudkan perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto