Jakarta. Tim pengurus PKPU PT Brent Ventura menghimbau kepada kreditur untuk memanfaatkan masa perpanjangan PKPU sebagai sarana penagihan utang kepada pihak Brent Ventura. Pasalnya, ia menerima laporan masih ada kreditur yang menagih langsung ke prinsipal, Yandi Suratna Gondoprawiro. Adapun saat ini Yandi sudah mendekam di lapas Medan atas tindakan pidana penipuan terhadap nasabah Brent Ventura di Batam. Atas perbuatannya itu Yandi dihukum empat tahun penjara. Yandi Suratna Gondoprawiro merupakan pemegang saham 80% Brent Ventura Mendengar hal tersebut, tim pengurus pun telah mengirimkan surat kepada Kepala Lapas terkait. "Kami menyurati secara resmi agar petugas tidak menerima tamu dari luar yang memiliki kepentingan untuk menagih utang kepada prinsipal," jelas Mappajanci.
Debitur Brent Ventura tagih utang ke penjara
Jakarta. Tim pengurus PKPU PT Brent Ventura menghimbau kepada kreditur untuk memanfaatkan masa perpanjangan PKPU sebagai sarana penagihan utang kepada pihak Brent Ventura. Pasalnya, ia menerima laporan masih ada kreditur yang menagih langsung ke prinsipal, Yandi Suratna Gondoprawiro. Adapun saat ini Yandi sudah mendekam di lapas Medan atas tindakan pidana penipuan terhadap nasabah Brent Ventura di Batam. Atas perbuatannya itu Yandi dihukum empat tahun penjara. Yandi Suratna Gondoprawiro merupakan pemegang saham 80% Brent Ventura Mendengar hal tersebut, tim pengurus pun telah mengirimkan surat kepada Kepala Lapas terkait. "Kami menyurati secara resmi agar petugas tidak menerima tamu dari luar yang memiliki kepentingan untuk menagih utang kepada prinsipal," jelas Mappajanci.