Debitur Kembang 88 Multifinance minta jaminan aset



JAKARTA. Proses negosiasi pembayaran utang antarn perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance dengan para krediturnya masih  berlangsung. Kabar terbaru, para kreditur yang mayoritas perusahaan perbankan meminta adanya jaminan aset.

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kembang 88 Andrey Sitanggang mengatakan, jaminan aset itu diminta sebagai pendukung dari proposal perdamaian yang diajukan debitur sebelumnya.

"Kreditur ingin janjinya dalam proposal perdamian di-back-up oleh suatu jaminan," kata Andrey kepada KONTAN, Selasa (14/2). Padahal, Kembang 88 telah mengubah proposal dengan menyertakan personal guarentee (penjamin pribadi) sebagai penjamin.


Hal itu dinilai belum cukup bagi para kreditur sebagai jaminan pembayaran. Apalagi, dilihat dari dana suntikan pemegang saham sebesar Rp 40 miliar masih terlampau jauh dari total utang yang mencapai Rp 1,36 triliun.

Maka para kreditur ingin adanya jaminan aset baik dari perusahaan maupun atas nama penjamin pribadi. Andrey bilang, pihak debitur masih mengupayakan hal tersebut dengan meminta para pemegang saham untuk adanya aset tambahan.

Dengan demikian, dalam rapat kreditur selanjutnya Senin, 20 Maret nanti akan dibahas kembali perpanjangan masa PKPU terkait kesanggupan Kembang 88 menyertakan aset sebagai jaminan.

Kendati begitu, skema pembayaran debitur sejauh ini, lanjut Andrey, tidak ada perubahan. Dimana, Kembang 88 memberikan penawaran penyelesaian utang selama tujuh tahun. Tahun pertama hingga ketiga akan dilakukan pembayaran sebesar 1% terhadap utang pokok.

Selanjutnya tahun keempat hingga keenam dibayar 2% terhadap saldo utang pokok tersisa. Sementara itu, pada tahun terakhir akan dibayar 5% terhadap saldo utang pokok tersisa.

Di tahun ketujuh juga, Kembang 88 akan melakukan beberapa aksi korporasi untuk menunjang penyelesaian utang. Seperti, penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), menjual sebagian besar saham kepada pihak strategis, dan mengeluarkan surat utang.

Pembayaran utang tersebut merupakan perhitungan berdasarkan sumber pendanaan yang diusahakan oleh debitur. Tak lupa, Kembang 88 juga meminta adanya penghapusan bunga dan denda.   Terkait sumber dana, Kembang 88 akan mengupayakan dari collection atas current Account Receivable (AR), perbaikan atas non performing finance (NPF) dan penjualan agunan yang diambil alih (AYDA), yang seluruhnya digunakan untuk rolling bisnis.

Selain itu perusahaan memprioritaskan merilis buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari konsumen yang telah lunas. Adapun saat ini terdapat 2.278 BPKB yang belum dapat diserahkan kepada konsumen. Hal ini mengingat cash flow debitur yang terbatas.

Sekadar tahu saja, seluruh BPKP itu saat ini masih dipegang oleh 15 bank selaku kreditur. Bank yang yang paling banyak menahan BPKB dari konsumen debitur adalah CIMB Niaga 592 BPKP, Bank J-Trust 450 BPKP, dan Bank BNI 294 BPKP.

Penyerahan BPKB ke konsumen dilakukan untuk mengurangi atau meredam pengaduan konsumen ke kantor regional atau kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekadar tahu saja, per 31 Desember 2016 total kewajiban Kembang 88 mencapai Rp 1,36 triliun kepada 22 kreditur bank yang mayoritas berbasis syariah. Seperti Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BCA Syariah. Namun begitu, tagihan terbesar dipegang oleh Bank Mumalat Rp 382,91 miliar, Bank CIMB Niaga Rp 247,85 miliar, dan Bank BNI Rp 168,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto