Debitur KPR bisa dapat keringanan bunga dari pemerintah, ini syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kebijakan relaksasi kredit debitur bank maupun perusahaan pembiayaan akibat Covid-19, OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan. Salah satu target debitur yang disasar untuk relaksasi adalah debitur yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Ketentuan kriteria debitur KPR bank yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain: 

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).


2. Target penerima manfaat debitur KPR bank adalah rumah dengan tipe 21, tipe 22 sampai dengan tipe 70.

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua;

b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4), OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang  diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini