KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kebijakan relaksasi kredit debitur bank maupun perusahaan pembiayaan akibat Covid-19, OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan. Salah satu target debitur yang disasar untuk relaksasi adalah debitur yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketentuan kriteria debitur KPR bank yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain: 1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
Debitur KPR bisa dapat keringanan bunga dari pemerintah, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kebijakan relaksasi kredit debitur bank maupun perusahaan pembiayaan akibat Covid-19, OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan. Salah satu target debitur yang disasar untuk relaksasi adalah debitur yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketentuan kriteria debitur KPR bank yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain: 1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).