KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memberikan relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 3 tahun sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha yang terdampak banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pada fase pertama, relaksasi berlangsung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026 yang menerangkan debitur KUR tidak diwajibkan membayar angsuran. Terkait hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kebijakan relaksasi KUR itu cukup berdampak positif bagi perusahaan penjaminan.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan salah satu alasannya, yakni pihak yang terkait menjadi tidak dapat mengajukan klaim hingga Maret 2026.
Baca Juga: OJK: POJK Terkait Penyelenggaraan Paylater akan Terbit pada 2025 "Hal itu dapat menunda atau mengurangi beban yang mungkin timbul, serta memengaruhi arus kas dan laba perusahaan penjaminan, terutama jika banyak debitur yang terkena dampak tersebut," katanya kepada Kontan, Kamis (18/12/2025). Meskipun demikian, Agus menerangkan tidak semua perusahaan penjaminan terdampak bencana di Sumatra. Dia bilang pengaruh kebijakan tersebut hanya ada bagi perusahaan yang mempunyai skala usaha nasional dan beberapa Jamkrida yang ada di sekitar wilayah bencana. Untuk mengantisipasi dampak yang timbul, Agus mengatakan perusahaan penjaminan perlu menyederhanakan proses klaim dan memperkuat komunikasi dengan nasabah dan berkoordinasi dengan reasuradur atau institusi terkait lain untuk memantau situasi yang berjalan. "Ditambah, menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya. Lebih lanjut, Agus menerangkan kontribusi bisnis industri penjaminan di Sumatra belum ada datanya secara spesifik. Namun, dia bilang industri penjaminan sejauh ini telah terdampak bencana banjir di Sumatra, dengan estimasi jumlah klaim penjaminan dan asuransi diprediksi mencapai ratusan miliar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna. Dia bilang, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk melanjutkan proses restrukturisasi KUR dengan masa relaksasi hingga tiga tahun.
Baca Juga: Ini 5 Sektor Ekonomi dengan Penyaluran Pembiayaan Terbesar di Industri Multifinance Selain POJK, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur penanganan KUR di tiga provinsi tersebut. Airlangga menjelaskan pada fase pertama relaksasi yang berlangsung sejak Desember hingga Maret 2026, debitur KUR tidak diwajibkan membayar angsuran. Dalam periode itu, penyalur KUR tidak menerima angsuran dan lembaga penjamin maupun asuransi juga tidak mengajukan klaim. Memasuki fase kedua, relaksasi difokuskan pada debitur KUR eksisting. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan akibat bencana, pemerintah membuka opsi periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kewajiban. Untuk debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi diberikan melalui perpanjangan tenor kredit atau penambahan plafon kredit. Pemerintah juga menyiapkan subsidi bunga dan subsidi margin bagi debitur KUR.
Untuk debitur eksisting, subsidi bunga ditetapkan sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Skema serupa berlaku bagi debitur KUR baru, dengan suku bunga 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, sebelum kembali normal sebesar 6% pada tahun-tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News