JAKARTA. Penggunaan jasa pihak ketiga yakni penagih utang (debt collector) melalui outsourcing adalah sebagai salah satu bentuk efisiensi perbankan. Arwin Rasyid, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengatakan, jika bank memiliki ratusan bahkan jutaan nasabah kartu kredit maka sangat diperlukan jasa pihak ketiga untuk membantu penagihan utang kartu kredit. "Sebenarnya jasa debt collector itu lebih sebagai efisiensi saja, jika penagihan utang tidak melanggar rambu-rambu dan sesuai aturan itu sah-sah saja," tutur Arwin, usai kuliah umum tentang ASEAN For A New Era, di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Senin (18/4). Terkait dengan penipuan (fraud) di perbankan, Arwin menyatakan, bank itu tidak hanya perlu meningkatkan internal control tetapi yang terpenting adalah membangun SDM yang handal dan memiliki integritas yang taat kepada aturan bagi semua karyawan bank. Ia menambahkan, kasus penipuan itu tidak hanya terjadi di bank asing ataupun bank kelas kakap, namun bisa terjadi di bank mana saja. Pasalnya, tindakan penipuan oleh pelaku yang sudah memiliki niat jahat tersebut, bagaimana pun caranya akan mencari celah untuk menembus itu. "Check and balance harus ditegakkan oleh internal perbankan sendiri," tambahnya. Sebelumnya, Citibank Indonesia beberapa waktu lalu mengalami permasalahan dua kasus yang membuat reputasi bank asal Amerika Serikat (AS) ini terpuruk. Kasus tersebut adalah pembobolan nasabah priority banking oleh oknum pegawai mantan Relation Manager Citibank Indonesia yakni MD (47 tahun), serta kasus kekerasan nasabah kartu kredit yakni Irzen Octa Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) yang diduga dilakukan oleh debt collector yang disewa oleh Citibank. Kedua kasus yang dialami bank asal negeri paman Sam ini membuat Bank Indonesia (BI) terus melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat kepada perbankan, agar menemukan titik temu baik bagi perbankan, nasabah dan industri pasar. Saat ini, bank sentral kembali mengkaji efektivitas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Debt Collector adalah upaya efisiensi perbankan
JAKARTA. Penggunaan jasa pihak ketiga yakni penagih utang (debt collector) melalui outsourcing adalah sebagai salah satu bentuk efisiensi perbankan. Arwin Rasyid, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengatakan, jika bank memiliki ratusan bahkan jutaan nasabah kartu kredit maka sangat diperlukan jasa pihak ketiga untuk membantu penagihan utang kartu kredit. "Sebenarnya jasa debt collector itu lebih sebagai efisiensi saja, jika penagihan utang tidak melanggar rambu-rambu dan sesuai aturan itu sah-sah saja," tutur Arwin, usai kuliah umum tentang ASEAN For A New Era, di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Senin (18/4). Terkait dengan penipuan (fraud) di perbankan, Arwin menyatakan, bank itu tidak hanya perlu meningkatkan internal control tetapi yang terpenting adalah membangun SDM yang handal dan memiliki integritas yang taat kepada aturan bagi semua karyawan bank. Ia menambahkan, kasus penipuan itu tidak hanya terjadi di bank asing ataupun bank kelas kakap, namun bisa terjadi di bank mana saja. Pasalnya, tindakan penipuan oleh pelaku yang sudah memiliki niat jahat tersebut, bagaimana pun caranya akan mencari celah untuk menembus itu. "Check and balance harus ditegakkan oleh internal perbankan sendiri," tambahnya. Sebelumnya, Citibank Indonesia beberapa waktu lalu mengalami permasalahan dua kasus yang membuat reputasi bank asal Amerika Serikat (AS) ini terpuruk. Kasus tersebut adalah pembobolan nasabah priority banking oleh oknum pegawai mantan Relation Manager Citibank Indonesia yakni MD (47 tahun), serta kasus kekerasan nasabah kartu kredit yakni Irzen Octa Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) yang diduga dilakukan oleh debt collector yang disewa oleh Citibank. Kedua kasus yang dialami bank asal negeri paman Sam ini membuat Bank Indonesia (BI) terus melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat kepada perbankan, agar menemukan titik temu baik bagi perbankan, nasabah dan industri pasar. Saat ini, bank sentral kembali mengkaji efektivitas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.