KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Debt collector atau penagih utang yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan terkadang dalam tugasnya melakukan hal-hal yang tak sesuai dengan hukum.
Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi tegas pada perusahaan pembiayaan yang memiliki
debt collector dengan perilaku yang tak sesuai hukum.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang
debt collector-nya melanggar hukum dalam hal penarikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kuartal I, laba sejumlah emiten multifinance masih tertekan “OJK menyatakan tidak mentolerir
debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut. OJK meminta asosiasi bisa menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan
debt collector.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sekar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi