KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar. Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan. Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Debt collector dilarang melakukan penarikan kendaraan, ini penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar. Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan. Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.