JAKARTA. Ada kabar baik bagi para nasabah kartu kredit. Pemilik kartu tak akan lagi menjumpai perilaku barbar dan teror para penagih utang atau debt collector. Hal ini tecermin dalam draf surat edaran Bank Indonesia (BI) tentang penggunaan tenaga alih daya. Beleid yang akan terbit pada Maret mendatang ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing). Dalam surat edaran yang seharusnya terbit akhir Januari 2012 itu, BI mengatur lebih mendetail tata cara penagihan tunggakan kredit oleh pihak ketiga atau penyedia jasa debt collector. Antara lain etika penagihan, jenis kredit bermasalah yang boleh diserahkan ke pihak lain dan pemilihan pihak ketiga sebagai mitra. BI juga menegaskan lagi letak tanggung jawab bank dalam penyerahan pekerjaan ini. "Draf sudah selesai dan kami tinggal melihat lebih detail lagi secara operasionalnya," kata Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, Jumat (24/2).
Debt collector hanya untuk kredit macet
JAKARTA. Ada kabar baik bagi para nasabah kartu kredit. Pemilik kartu tak akan lagi menjumpai perilaku barbar dan teror para penagih utang atau debt collector. Hal ini tecermin dalam draf surat edaran Bank Indonesia (BI) tentang penggunaan tenaga alih daya. Beleid yang akan terbit pada Maret mendatang ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing). Dalam surat edaran yang seharusnya terbit akhir Januari 2012 itu, BI mengatur lebih mendetail tata cara penagihan tunggakan kredit oleh pihak ketiga atau penyedia jasa debt collector. Antara lain etika penagihan, jenis kredit bermasalah yang boleh diserahkan ke pihak lain dan pemilihan pihak ketiga sebagai mitra. BI juga menegaskan lagi letak tanggung jawab bank dalam penyerahan pekerjaan ini. "Draf sudah selesai dan kami tinggal melihat lebih detail lagi secara operasionalnya," kata Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, Jumat (24/2).