Debt collector hanya untuk kredit macet



JAKARTA. Ada kabar baik bagi para nasabah kartu kredit. Pemilik kartu tak akan lagi menjumpai perilaku barbar dan teror para penagih utang atau debt collector. Hal ini tecermin dalam draf surat edaran Bank Indonesia (BI) tentang penggunaan tenaga alih daya. Beleid yang akan terbit pada Maret mendatang ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing).

Dalam surat edaran yang seharusnya terbit akhir Januari 2012 itu, BI mengatur lebih mendetail tata cara penagihan tunggakan kredit oleh pihak ketiga atau penyedia jasa debt collector. Antara lain etika penagihan, jenis kredit bermasalah yang boleh diserahkan ke pihak lain dan pemilihan pihak ketiga sebagai mitra.

BI juga menegaskan lagi letak tanggung jawab bank dalam penyerahan pekerjaan ini. "Draf sudah selesai dan kami tinggal melihat lebih detail lagi secara operasionalnya," kata Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, Jumat (24/2).


Menurut Irwan, penerbitan surat edaran molor dari jadwal karena ada beberapa poin pengaturan yang perlu dipertimbangkan ulang. Konsep beleid kini sudah masuk tahap finalisasi dan akan diterbitkan awal Maret.

Irwan menjelaskan, tidak semua kredit bermasalah bisa dialihkan kepada jasa pihak ketiga atau debt collector. Jika sebelumya bank menggunakan debt collector untuk kategori kredit diragukan dan macet atau kolektibilitas IV dan V, nanti bank hanya dapat menggunakan debt collector untuk kredit macet.

Etika penagihan

Dalam melakukan penagihan kredit, debt collector harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Misalnya, tidak boleh menebar acaman, melakukan kekerasan atau tindakan yang mempermalukan pemegang kartu kredit.

Penagih utang juga dilarang menggunakan tekanan secara verbal ataupun menagih utang kepada pihak selain pemegang kartu. Jadi, tidak ada lagi teror terhadap tetangga atau keluarga si pengemplang utang, seperti yang telah berlangsung selama ini. Yang tak kalah penting, penagihan hanya boleh dilakukan mulai pukul pukul 8 pagi sampai 8 malam.

Michellina Triwardhany, Direktur Konsumber Bank Danamon, menyambut baik aturan ini. Dia menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan bank sentral. "Kami akan menaati semuanya," katanya.

Soal permintaan Komisi XI DPR RI agar BI menghapus klausul penggunaan debt collector dalam penagihan kredit, Irwan menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas pertanyaan tersebut. Dari gambaran surat edaran yang akan diterbitkan itu, BI tetap bersikeras membolehkan menggunakan jasa debt collector. Yang penting, aturan mainnya detail dan pelaksanaannya dikontrol ketat.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mengkritik keras peran penagih utang. Apalagi banyak kasus kekerasan mereka terhadap nasabah. Komisi bidang perbankan ini menilai bank tidak seharusnya menggunakan pihak lain untuk menagih utang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya belum menerima jawaban BI. Oleh karena itu, DPR akan kembali menyusun agenda untuk membicarakan lagi persoalan tersebut. "Sebagian anggota Komisi XI masih ada yang menolak PBI tentang alih daya itu," ucap Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie