JAKARTA. Gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib buruk yang menimpa industri perbankan saat ini. Gara-gara kematian Irzan Octa, yang diduga akibat perlakuan debt collector Citibank, kini perbankan tidak boleh lagi menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih kredit. Bank harus mengerahkan tenaga kerjanya sendiri. Larangan ini merupakan salah satu isi rekomendasi Komisi XI DPR RI dalam menyikapi kasus Citibank. Setelah mendapatkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI) dan Citibank, DPR menyimpulkan penggunaan debt colletor tidak dapat dibenarkan lagi. "Hal ini agar bank lebih bertanggung jawab dalam praktik penagihan dan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis.
Debt collector harus pegawai bank
JAKARTA. Gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib buruk yang menimpa industri perbankan saat ini. Gara-gara kematian Irzan Octa, yang diduga akibat perlakuan debt collector Citibank, kini perbankan tidak boleh lagi menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih kredit. Bank harus mengerahkan tenaga kerjanya sendiri. Larangan ini merupakan salah satu isi rekomendasi Komisi XI DPR RI dalam menyikapi kasus Citibank. Setelah mendapatkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI) dan Citibank, DPR menyimpulkan penggunaan debt colletor tidak dapat dibenarkan lagi. "Hal ini agar bank lebih bertanggung jawab dalam praktik penagihan dan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis.