JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3) pagi. Deddy dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3).
Deddy Kusdinar divonis 6 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3) pagi. Deddy dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3).