Deddy Kusdinar jalani sidang perdana di Tipikor



JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11).

Sidang yang dimulai pada pukul 9.00 WIB mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Deddy.

"Hari ini ada sidang perdana Deddy Kusdinar sebagai terdakwa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.


Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso sebelumnya mengatakan bahwa dirinya telah membaca salinan surat dakwaan tersebut. Menurut Rudy, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Kemarin, Deddy memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng. Deddy hanya mengacungkan jempol sambil menganggukan kepala saat ditanyai kesiapannya menjalani sidang dakwaan hari ini.

Deddy merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Deddy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Deddy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P21 pada 9 Oktober 2013 lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang baru saja menjalani masa tahanan sejak 17 Oktober lalu dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Namun hingga kini Teuku Bagus dan Anas masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan