JAKARTA. Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 463,66 miliar. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Deddy Kusdinar bersama orang lain termasuk Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, dan Machfud Suroso melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, atau dikenal dengan proyek Hambalang. Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Jaksa memaparkan, peran Deddy adalah sebagai koordinator tim persiapan proyek Hambalang. Tim informal ini bertugas merencanakan, mempersiapkan, mengoordinasikan dan membantu memperlancar proyek Hambalang.
Deddy Kusdinar terancam 20 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 463,66 miliar. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Deddy Kusdinar bersama orang lain termasuk Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, dan Machfud Suroso melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, atau dikenal dengan proyek Hambalang. Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Jaksa memaparkan, peran Deddy adalah sebagai koordinator tim persiapan proyek Hambalang. Tim informal ini bertugas merencanakan, mempersiapkan, mengoordinasikan dan membantu memperlancar proyek Hambalang.