KONTAN.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang kerap disapa KDM hapus tunggakan pajak kendaraan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat bertepatan pada kunjungannya ke Samsat Kabupaten Bandung pada Rabu (19/3). Dedi Mulyadi meninjau langsung kondisi Samsat sembari menanyakan testimoni kepada masyarakat yang saat itu tengah mengantri untuk melakukan pelayanan kendaraannya. Melalui video di kanal Youtubenya, Dedi Mulyadi berbincang dengan masyarakat yang sedang mengurus pajak kendaraannya dan mengeluhkan mengenai sulitnya mendapatkan KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kesal, 5 Kilometer Saluran Air Jadi Bangunan Liar “Cara menemukan alamat dan KTP dari pemilik kendaraan ini tinggal ke Dinas Kependudukan. Itu tinggal cek dari pihak Samsat ke Kepala Desa.” Jelas Dedi Mulyadi. Mendengar keluhan dari masyarakat, Dedi Mulyadi merasa harus menindaklanjuti. “Ini rakyat mau bayar pajak, harus ada kemudahan. Bayar pajak aja dipersulit!” Tegasnya. Sebagai pertanggungjawabannya, pada kesempatan tersebut Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarkan akan dihapus. Baca Juga: Sidak Samsat Karawang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Instruksikan Hal Ini “Terhitung mulai 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025 ibu urus, tunggakan dan dendanya gak usah bayar. LUNAS!” kata Dedi Mulyadi. Sehingga terdapat ketentuan bagi seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak akan dihapus per tanggal 20 Maret 2025. Namun masyarakat harus memperpanjang dan membayar pajak tahun berjalan hingga 6 Juni 2025. “Orang yang bayar pajak harus dihargai, orang yang tidak bayar pajak harus dihukum.” Ucap Dedi Mulyadi.