Definisi e-commerce di Indonesia belum jelas



JAKARTA. Perusahaan riset International Data Corporation (IDC) melihat definisi e-commerce di Indonesia masih belum jelas. Itu dilihat dari tidak adanya pengklasifikasian e-commerce.  

Head of Consulting IDC, Mevira Munindra menjelaskan, negara lain mendefinisikan e-commerce sebagai perusahaan pure play. Artinya, produk yang dijual merupakan hasil sendiri, tanpa adanya pihak ketiga. Salah satunya, yakni Amazon.  

Namun, kata dia, definisi e-commerce di Indonesia tidak terklasifikasi. Bahkan, penyedia jasa transportasi online juga masuk dalam definisi e-commerce. 


"Padahal, kami lihat ride sharing belum diklasifikasikan sebagai e-commerce, tetapi pemerintah menglasifikasikan sebagai e-commerce," ujar Mevira dalam Media Briefing di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (21/11).

Mevira menuturkan, IDC mendefinisikan pasar e-commerce di Indonesia menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan pure play. Kedua, pure-play e-commerce yang menjual produk dari pihak ketiga, seperti Bukalapak.com.

Ketiga, pure-play site e-commerce yang menjualkan barang di toko dan juga di online, seperti mataharimall.com.

Mevira memproyeksikan, nilai pasar dari tiga kategori e-commerce tersebut mencapat US$ 8 miliar atau Rp 104 triliun hingga akhir 2016.

Melvira berharap, pemerintah bisa mendefinisikan e-commerce tersebut. Terlebih lagi, saat ini sudah terdapat peta jalan e-commerce yang terdapat pada Paket Kebijakan ke-14.

"Kami harap peta jalan itu lebih clear definisinya dan harus melibatkan semua pemangku kepentingan juga," tandasnya. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia