Definisi merek di RUU merek tambah banyak



JAKARTA. Pemerintah mulai menaruh perhatian besar di bidang hak kekayaan intelektual. Setelah mengesahkan Undang-undang (UU) baru soal Paten, Kamis (28/7) pekan lalu, kini pemerintah menggodok ulang UU No 15 tahun 2001 Merek. Sama seperti UU Paten lama, UU tentang Merek sudah berumur 15 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad Ramli mengatakan, ini revisi UU Merek masih dalam proses. Ditargetkan RUU tersebut sudah masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus 2016.

Menurut Ramli, di RUU tentang Merek yang baru, ada ketentuan yang lebih spesifik yang mengatur merek. Seperti definisi merek berdasarkan suara, hologram, dan juga bentuk tiga dimensi (3D).


Misalnya suara. Anda tahu auman Singa yang biasa ditampilkan MGM Picture setiap kali menayangkan film? Nah, auman Singa itu menjadi ciri khas MGM Picture. Auman Singa itu dianggap sama sebagai merek, sehingga dapat dilarang ditiru oleh pihak lain.

Ketentun tersebut mengadaptasi Singapore Treaty. Sayangnya, Ramli enggan memberikan lebih detail, sebab menurutnya saat ini masih dalam penyusunan. Yang jelas, aturan yang baru nanti akan mempermudah pemilik merek dalam mendaftarkan mereknya. Sebab aturan baru tersebut juga menganut Madrid Protokol. "Di situ ada penjelasan dan beberapa aturan terkait Indonesia yang sudah resmi masuk dalam Madrid Protokol," tuturnya.

Protokol Madrid adalah sistem pendaftaran internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Sistem itu memberikan kemudahan bagi negara anggota Protokol Madrid untuk mendaftarkan merek secara internasional di banyak negara.

Dengan sistem ini, pemohon merek cukup mengajukan satu permohonan, kemudian menunjuk di negara mana merek yang bersangkutan ingin didaftarkan. Ini memberi kemudahan bagi pengusaha Indonesia untuk mendaftarkan merek di luar negeri.

Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda menyambut baik revisi UU Merek tersebut. Meskipun belum mengetahui persis seperti apa bentuk aturan ini nantinya, namun dari beberapa poin yang disebutkan tadi, mengindikasikan pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pemilik merek.

Apalagi, kata dia, UU Merek yang digunakan saat ini usianya telah 15 tahun. Sehingga perlu pembaruan seiring perkembangan yang terjadi. Sebab menurutnya, ekonomi kreatif di tanah air memerlukan perlindungan hukum dan perlindungan merek sehingga akan semakin berkembang. "Draf revisinya perlu disosialisasikan luas," kata Cita.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini