JAKARTA. Pemerintah mulai menaruh perhatian besar di bidang hak kekayaan intelektual. Setelah mengesahkan Undang-undang (UU) baru soal Paten, Kamis (28/7) pekan lalu, kini pemerintah menggodok ulang UU No 15 tahun 2001 Merek. Sama seperti UU Paten lama, UU tentang Merek sudah berumur 15 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad Ramli mengatakan, ini revisi UU Merek masih dalam proses. Ditargetkan RUU tersebut sudah masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus 2016. Menurut Ramli, di RUU tentang Merek yang baru, ada ketentuan yang lebih spesifik yang mengatur merek. Seperti definisi merek berdasarkan suara, hologram, dan juga bentuk tiga dimensi (3D).
Definisi merek di RUU merek tambah banyak
JAKARTA. Pemerintah mulai menaruh perhatian besar di bidang hak kekayaan intelektual. Setelah mengesahkan Undang-undang (UU) baru soal Paten, Kamis (28/7) pekan lalu, kini pemerintah menggodok ulang UU No 15 tahun 2001 Merek. Sama seperti UU Paten lama, UU tentang Merek sudah berumur 15 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad Ramli mengatakan, ini revisi UU Merek masih dalam proses. Ditargetkan RUU tersebut sudah masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus 2016. Menurut Ramli, di RUU tentang Merek yang baru, ada ketentuan yang lebih spesifik yang mengatur merek. Seperti definisi merek berdasarkan suara, hologram, dan juga bentuk tiga dimensi (3D).