KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati definisi terorisme untuk dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme. Kesepakatan tersebut membuat polemik terhambatnya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, terdapat dua alternatif definisi terorisme. Definisi terorisme pada alternatif pertama adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Definisi terorisme disepakati, RUU Tindak Pidana Terorisme melaju ke Paripurna DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati definisi terorisme untuk dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme. Kesepakatan tersebut membuat polemik terhambatnya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, terdapat dua alternatif definisi terorisme. Definisi terorisme pada alternatif pertama adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.