Regulator global bakal meluaskan definisi 'too big to fail' untuk lembaga finansial. Mereka berniat memasukkan bank-bank domestik, lembaga kliring dan asuransi dalam aturan modal yang didesain untuk bank-bank terbesar dunia. "Kerangkanya harus ada untuk bank-bank domestik yang secara sistemik penting di akhir tahun ini," ujar Mark Carney, Ketua Financial Stability Board (FSB), kemarin (10/1) usai pertemuan FSB di Basel, Swiss. Deutsche Bank AG, BNP Paribas SA, Goldman Sachs Group Inc termasuk dalam 29 bank yang terkena aturan capital surcharge yang terbit November lalu. Dalam aturan ini, bank-bank besar yang secara global berisiko sistemik harus menyediakan tambahan cadangan kecukupan modal antara 1%-2,5% di luar aturan cadangan modal minimum yang berlaku.
Definisi 'too big to fail' akan diubah
Regulator global bakal meluaskan definisi 'too big to fail' untuk lembaga finansial. Mereka berniat memasukkan bank-bank domestik, lembaga kliring dan asuransi dalam aturan modal yang didesain untuk bank-bank terbesar dunia. "Kerangkanya harus ada untuk bank-bank domestik yang secara sistemik penting di akhir tahun ini," ujar Mark Carney, Ketua Financial Stability Board (FSB), kemarin (10/1) usai pertemuan FSB di Basel, Swiss. Deutsche Bank AG, BNP Paribas SA, Goldman Sachs Group Inc termasuk dalam 29 bank yang terkena aturan capital surcharge yang terbit November lalu. Dalam aturan ini, bank-bank besar yang secara global berisiko sistemik harus menyediakan tambahan cadangan kecukupan modal antara 1%-2,5% di luar aturan cadangan modal minimum yang berlaku.