Defisit Anggaran 2008 1,1% dari PDB



JAKARTA. Pemerintah memperkirakan defisit anggaran 2008 sebesar 1,1% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp 49,32 triliun. Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan perkiraan sebelumnya, yaitu 1,3% dari PDB atau Rp 58,29 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 (APBN-P), Rp 4.484 triliun rupiah.Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan perkiraan defisit yang lebih kecil lantaran lemahnya penyerapan belanja kementerian / lembaga (K/L). "Belanja negara secara keseluruhan mencapai 78% dari target APBN-P 2008. Sedangkan belanja kementerian/lembaga (K/L) hanya  68% dari target APBN-P 2008," jelas Anggito di Jakarta, (20/11)Dalam APBN-P 2008, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 989,49 triliun. Sedangkan belanja instansi pemerintah dialokasikan sebesar  Rp 697,07 triliun . Perkiraan defisit anggaran 2008 memang telah beberapa kali mengalami perubahan. Dalam anggaran negara 2008, defisit ditargetkan sebesar 2,1% dari PDB, atau Rp 94,5 triliun. Pada laporan semester I 2008, pemerintah mengubah perkiraan defisit anggaran menjadi 1,9% dari PDB, atau Rp 90,6 triliun. Sedangkan pada Oktober, pemerintah menurunkan kembali asumsi defisit anggaran menjadi 1,3% dari PDB. Akan tetapi, tambah Anggito, penyerapan anggaran yang tidak optimal mendapatkan kompensasi dari kinerja penerimaan negara yang cukup baik. "Kami proyeksikan, penerimaan pajak sampai akhir tahun akan sebesar 105% dari target," tegas dia. Dalam anggaran negara 2008, target penerimaan pajak adalah Rp 609,22 triliun.Sampai akhir tahun, lanjut Anggito, pemerintah menargetkan belanja negara maupun belanja instansi hanya akan mencapai 90%. "Kami mengharapkan akan ada akselerasi sehingga sampai akhir tahun penyerapan belanja bisa mencapai 90%," katanya.Selain itu, akibat adanya anggaran yang tidak terserap, demikian Anggito, maka akan terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), yang dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran negara 2009. "Situasi pada 2009 masih penuh ketidakpastian. Apalagi, pada 2009 akan terjadi perlambatan ekonomi," ujarnya.Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Rustam Syarif mengatakan, penyerapan anggaran dapat dipercepat apabila instansi pemerintah segera melakukan tender setelah pengesahan anggaran negara. "Biasanya, pembahasan anggaran negara sudah selesai pada Oktober. Seharusnya, tender dapat dilakukan setiap Oktober," ujar dia.Proses tender, tambah Rustam, seringkali baru dilakukan pada Juni. "Akibatnya, tentu  memperlambat penyerapan anggaran. Sebaiknya, tender segera dilakukan setelah pengesahan anggaran negara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: