KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11 triliun untuk melunasi klaim rumah sakit. Anggaran tersebut berasal dari dana iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang setiap bulan dibayarkan pemerintah. Pencairan dana ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI. Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan beleid tersebut, BPJS Kesehatan dapat menagih iuran PBI kepada pemerintah untuk tiga bulan ke depan.
Defisit anggaran BPJS Kesehatan terbantu pencairan PBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11 triliun untuk melunasi klaim rumah sakit. Anggaran tersebut berasal dari dana iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang setiap bulan dibayarkan pemerintah. Pencairan dana ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI. Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan beleid tersebut, BPJS Kesehatan dapat menagih iuran PBI kepada pemerintah untuk tiga bulan ke depan.