KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan sebesar 0,3% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018. PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai akhir Agustus lalu. Adapun defisit APBD yang dimaksud, merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sementara proyeksi PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN 2018.
Defisit anggaran daerah 2018 dipatok 0,3% dari PDB
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan sebesar 0,3% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018. PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai akhir Agustus lalu. Adapun defisit APBD yang dimaksud, merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sementara proyeksi PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN 2018.