JAKARTA. Bukan hanya defisit transaksi berjalan yang ingin dikempiskan, pemerintah juga ingin defisit anggaran mengecil. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan defisit anggaran ke arah 1,2% dari PDB. Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kebijakan fiskal diarahkan untuk meningkatkan kualitas anggaran negara. Pertama, penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan ditargetkan menjadi sekitar 15% dari PDB pada tahun 2019 dengan rasio pajak mencapai 16%. Cara yang dilakukan adalah melalui penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan berikut ekstensifikasi dan intensifikasi pengumpulan pajak. Kedua, kualitas belanja. Pemerintah akan mengurangi alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran. Kebijakan ini sudah dilakukan pemerintah dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada November 2014 dan mengalihkannya pada belanja modal. Dengan mengalihkannya pada belanja modal maka alokasi belanja modal yang tadinya hanya 1,6% dari PDB pada tahun 2014 akan naik menjadi 3,9% pada tahun 2019. Dengan meningkatkan pajak dan mengubah alokasi belanja maka diharapkan pembiayaan pemerintah akan berkurang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Indonesia harus mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kuat dan sehat. APBN yang kuat adalah APBN yang bisa mengakomodir belanja dalam jumlah signifikan dan tepat sasaran. "APBN yang sehat adalah APBN dengan defisit yang rendah karena penerimaan yang makin baik dan belanja yang efisien," ujar Bambang akhir pekan lalu. Dengan APBN yang sehat maka pembiayaan negara bisa berkurang. Pembiayaan yang berkurang menjadi penting untuk menghadapi ketidakpastian global terutama Amerika yang mana suku bunga acuannya akan mengalami kenaikan. Rasio utang pemerintah ingin dibuat turun ke level 21,1% dari PDB pada tahun 2019, dari posisi 25,3% pada tahun ini. Salah satu cara yang akan dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Barang yang dibeli bisa dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan perhiasan, dan bisa dalam bentuk barang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah. "Tingkat kepatuhan pajak perlu ditingkatkan. Penting untuk kas pemerintah," terang Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Defisit anggaran diarahkan ke level 1,2% dari PDB
JAKARTA. Bukan hanya defisit transaksi berjalan yang ingin dikempiskan, pemerintah juga ingin defisit anggaran mengecil. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan defisit anggaran ke arah 1,2% dari PDB. Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kebijakan fiskal diarahkan untuk meningkatkan kualitas anggaran negara. Pertama, penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan ditargetkan menjadi sekitar 15% dari PDB pada tahun 2019 dengan rasio pajak mencapai 16%. Cara yang dilakukan adalah melalui penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan berikut ekstensifikasi dan intensifikasi pengumpulan pajak. Kedua, kualitas belanja. Pemerintah akan mengurangi alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran. Kebijakan ini sudah dilakukan pemerintah dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada November 2014 dan mengalihkannya pada belanja modal. Dengan mengalihkannya pada belanja modal maka alokasi belanja modal yang tadinya hanya 1,6% dari PDB pada tahun 2014 akan naik menjadi 3,9% pada tahun 2019. Dengan meningkatkan pajak dan mengubah alokasi belanja maka diharapkan pembiayaan pemerintah akan berkurang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Indonesia harus mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kuat dan sehat. APBN yang kuat adalah APBN yang bisa mengakomodir belanja dalam jumlah signifikan dan tepat sasaran. "APBN yang sehat adalah APBN dengan defisit yang rendah karena penerimaan yang makin baik dan belanja yang efisien," ujar Bambang akhir pekan lalu. Dengan APBN yang sehat maka pembiayaan negara bisa berkurang. Pembiayaan yang berkurang menjadi penting untuk menghadapi ketidakpastian global terutama Amerika yang mana suku bunga acuannya akan mengalami kenaikan. Rasio utang pemerintah ingin dibuat turun ke level 21,1% dari PDB pada tahun 2019, dari posisi 25,3% pada tahun ini. Salah satu cara yang akan dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Barang yang dibeli bisa dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan perhiasan, dan bisa dalam bentuk barang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah. "Tingkat kepatuhan pajak perlu ditingkatkan. Penting untuk kas pemerintah," terang Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News