KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 28-29 Juni 2018 cukup mengejutkan. Tak tanggung-tanggung, BI memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 50 basis points (bps) langsung menjadi 5,25%. Kenaikan suku bunga tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian. Tapi BI menyiapkan langkah lain, yaitu dengan melakukan relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Pelonggaran yang dimaksud, berupa pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit.
Defisit anggaran perlu direlaksasi untuk kompensasi kenaikan bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 28-29 Juni 2018 cukup mengejutkan. Tak tanggung-tanggung, BI memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 50 basis points (bps) langsung menjadi 5,25%. Kenaikan suku bunga tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian. Tapi BI menyiapkan langkah lain, yaitu dengan melakukan relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Pelonggaran yang dimaksud, berupa pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit.