KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempersempit batas maksimal total defisit APBD tahun ini menjadi 0,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu dilakukan untuk menjaga agar defisit tidak melebihi 3% dari PDB. Sebab, defisit anggaran yang dipatok pemerintah pusat sebesar 2,92% dari PDB dalam APBN-P tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat. PMK baru itu merevisi PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang mengatur batas maksimal total defisit anggaran APBD tahun 2017 sebesar 0,3% dari PDB.
Defisit APBD 2017 maksimal 0,08% dari PDB
KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempersempit batas maksimal total defisit APBD tahun ini menjadi 0,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu dilakukan untuk menjaga agar defisit tidak melebihi 3% dari PDB. Sebab, defisit anggaran yang dipatok pemerintah pusat sebesar 2,92% dari PDB dalam APBN-P tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat. PMK baru itu merevisi PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang mengatur batas maksimal total defisit anggaran APBD tahun 2017 sebesar 0,3% dari PDB.