Defisit APBD 2017 maksimal 0,08% dari PDB



KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempersempit batas maksimal total defisit APBD tahun ini menjadi 0,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal itu dilakukan untuk menjaga agar defisit tidak melebihi 3% dari PDB. Sebab, defisit anggaran yang dipatok pemerintah pusat sebesar 2,92% dari PDB dalam APBN-P tahun ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat. PMK baru itu merevisi PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang mengatur batas maksimal total defisit anggaran APBD tahun 2017 sebesar 0,3% dari PDB.


Dalam PMK yang lama, juga diatur bahwa batas maksimal defisit APBD 2017 berbeda-beda sesuai dengan kapasitas fiskal daerahnya. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, defisit anggaran dipatok maksimal 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017.

"Sehingga itu tidak kami berlakukan lagi," kata Boediarso Selasa (12/12).

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, defisit anggaran maksimal 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017, daerah dengan kapasitas fiskal sedang sebesar 3,25%, dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah sebesar 2,5%.

Boediarso melanjutkan, realisasi defisit anggaran APBD selama ini memang rendah. Hingga semester pertama tahun ini, realisasi defisit APBD yang biayai dari pinjaman daerah hanya Rp 0,21 triliun. Jumlah itu hanya 0,0015% dari PDB.

Dengan demikian, dengan batas maksimal total defisit APBD yang baru, defisit maksimal APBD 2017 masing-masing ditetapkan sebesar 1,05% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini