Defisit APBD 2022 turun, ini penjelasan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur batasan defisit tahun 2022 tersebut turun sebesar 0,02%, dari tahun 2021 yang mencapai 0,34% dari PDB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, mengatakan, penurunan batas maksimal kumulatif defisit tersebut mengikuti arah konsolidasi fiskal APBN bahwa defisit APBN 2023 kembali maksimal 3%.


Baca Juga: Defisit APBD 2022 maksimal 0,32%, ini kata ekonom

“Angka tersebut turun karena mengikuti arah aturan APBN 2023 bahwa maksimal 3%,” kata Prima kepada Kontan.co.id, Rabu (8/9).

Selain itu, Prima mengatakan patokan angka pada 2022 tersebut juga akan memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman daerah.

Hal ini lantaran realisasi kumulatif pinjaman daerah sampai saat ini masih di bawah ketentuan batas maksimal kumulatif defisit yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya: Faisal Basri: Waktu pembahasan RUU KUP tidak tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli