KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022. Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur batasan defisit tahun 2022 tersebut turun sebesar 0,02%, dari tahun 2021 yang mencapai 0,34% dari PDB. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, mengatakan, penurunan batas maksimal kumulatif defisit tersebut mengikuti arah konsolidasi fiskal APBN bahwa defisit APBN 2023 kembali maksimal 3%.
Defisit APBD 2022 turun, ini penjelasan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022. Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur batasan defisit tahun 2022 tersebut turun sebesar 0,02%, dari tahun 2021 yang mencapai 0,34% dari PDB. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, mengatakan, penurunan batas maksimal kumulatif defisit tersebut mengikuti arah konsolidasi fiskal APBN bahwa defisit APBN 2023 kembali maksimal 3%.