KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menurunkan batas maksimal defisit kumulatif dan pembiayaan utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024. Berdasarkan PMK tersebut, batas maksimal defisit APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar 0,20% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan batas tahun 2024 yang mencapai 0,24% dari PDB. Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia (Core), Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa penurunan batas defisit tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang lebih berhati-hati dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global pada tahun 2025.
Defisit APBD 2025 Dipangkas, Kurangi Ketergantungan Pemda pada Utang
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menurunkan batas maksimal defisit kumulatif dan pembiayaan utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024. Berdasarkan PMK tersebut, batas maksimal defisit APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar 0,20% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan batas tahun 2024 yang mencapai 0,24% dari PDB. Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia (Core), Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa penurunan batas defisit tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang lebih berhati-hati dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global pada tahun 2025.
TAG: