KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah untuk melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tahun 2021. Payung hukumnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2021. Di PMK tersebit menyebutkan batas maksimal kumulatif defisit APBD di tahun 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Tahun ini, batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,28%. Beleid ini juga memberikan persetujuan bagi daerah-daerah untuk menambah utang untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.
Defisit APBD tahun 2021 diperlebar karena penerimaan daerah terganggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah untuk melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tahun 2021. Payung hukumnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2021. Di PMK tersebit menyebutkan batas maksimal kumulatif defisit APBD di tahun 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Tahun ini, batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,28%. Beleid ini juga memberikan persetujuan bagi daerah-daerah untuk menambah utang untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.