KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 melebar hingga 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut disebabkan oleh perkembangan penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya revisi ini akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020. "Perpres 54 akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 5,07% dari PDB meningkat menjadi Rp 1.039,2 triliun atau menjadi 6,34% dari PDB," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas, Rabu (3/6).
Defisit APBN 2020 melebar hingga 6,34% dari PDB, pemerintah revisi Perpres 54/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 melebar hingga 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut disebabkan oleh perkembangan penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya revisi ini akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020. "Perpres 54 akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 5,07% dari PDB meningkat menjadi Rp 1.039,2 triliun atau menjadi 6,34% dari PDB," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas, Rabu (3/6).