Defisit APBN melebar 6,27%, Hipmi pertanyakan kredibilitas pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mempertanyakan kredibilitas pemerintah yang telah menambah postur defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebanyak 1,2%.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan BPP Hipmi Ajib Hamdani menyampaikan kredibilitas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) patut di pertanyakan sebab dalam hitungan hari, pemerintah merevisi sendiri postur dan kedalaman tingkat utangnya ketika dibandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

“Apa jaminan dalam beberapa saat ke depan tidak ada perubahan struktur defisitnya lagi? Ketidakberhasilan mengukur secara presisi struktur defisit APBN, akan menjadi tanda tanya atas kredibilitas dalam melakukan proyeksi ekonomi dan desain struktur APBN,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).


Baca Juga: Defisit APBN melebar 6,27%, Misbakhun: Sri Mulyani gagal

Ajib menambahkan seharusnya kredibilitas pemerintah bisa pertanggungjawaban kepada rakyat. Alasannya rakyat tentu memiliki wewenang atas hal tersebut sebagai pembayar pajak, yang akan mengukur tingkat akuntabilitas pemerintah.

“Sampai akhir tahun ini, rakyat akan melihat, seberapa kredibel dan seberapa akuntabel pemerintah dalam mengelola APBN, setelah dipersenjatai dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020,” ucap Ajib.

Adapun, Senin (18/5), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa defisit APBN 2020 sebesar Rp 1.028,5 triliun, atau setara 6,27% dari PDB. Sehingga tambahan defisit mencapai 1,2% terhadap PDB.

Sebab, dalam Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, besaran defisit tahun ini sebesar Rp 852,9 triliun atau setara dengan 5,07% dari PDB. Sehingga, selisihnya mencapai Rp 175,6 trilun atau setara dengan defisit tambahan 1,2% PDB. “Ini adalah angka yang cukup signifikan,” kata Ajib.

Kendati begitu, sebetulnya langka pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Banggar DPR: Defisit APBN melebar 6,27%, kewenangan pemerintah

Melalui payung hukum tersebut yang sudah diundangkan oleh DPR RI, pemerintah mempunyai kewenangan mendesain APBN defisit selama tiga tahun ke depan, di atas 3%, sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam konteks perubahan-perubahan angka defisit, bukan tentang salah dan benar yang menjadi polemik, karena kita seluruh rakyat Indonesia (melalui perwakilan di DPR RI) memberikan kewenangan penuh, ibaratnya memberikan gembok dan kuncinya, kepada pemerintah,” kata Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto