KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencapai Rp 1.028,5 triliun atau 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut naik 1,2% dari perkiraan yang sebelumnya ditetapkan melalui Perpres No. 54 Tahun 2020, yaitu 5,07% terhadap PDB. Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin ingatkan pemerintah untuk menjaga kredibilitas APBN. “Pelebaran defisit tentu berakibat semakin besarnya risiko pengelolaan fiskal seiring penambahan pembiayaan utang serta beban pembayaran bunga utang. Ditambah lagi, hal tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan pembayaran karena menurunnya kinerja penerimaan negara akibat tekanan ekonomi,” ujar Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (20/5). Sebelumnya, Menteri Keuangan menyatakan adanya perubahan defisit APBN dikarenakan outlook pendapatan negara hanya akan mencapai Rp 1.691,6 triliun atau lebih rendah Rp 69,3 triliun dari target Perpres No. 54 tahun 2020, yaitu sebesar Rp1.760,9 triliun.
Defisit APBN melebar, DPR minta pemerintah menjaga kredibilitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencapai Rp 1.028,5 triliun atau 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut naik 1,2% dari perkiraan yang sebelumnya ditetapkan melalui Perpres No. 54 Tahun 2020, yaitu 5,07% terhadap PDB. Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin ingatkan pemerintah untuk menjaga kredibilitas APBN. “Pelebaran defisit tentu berakibat semakin besarnya risiko pengelolaan fiskal seiring penambahan pembiayaan utang serta beban pembayaran bunga utang. Ditambah lagi, hal tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan pembayaran karena menurunnya kinerja penerimaan negara akibat tekanan ekonomi,” ujar Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (20/5). Sebelumnya, Menteri Keuangan menyatakan adanya perubahan defisit APBN dikarenakan outlook pendapatan negara hanya akan mencapai Rp 1.691,6 triliun atau lebih rendah Rp 69,3 triliun dari target Perpres No. 54 tahun 2020, yaitu sebesar Rp1.760,9 triliun.