KONTAN.CO.ID - BOGOR. Otak-atik kebijakan menjadi solusi pemerintah mencegah pelebaran defisit anggaran tahun ini. Hal itu dilakukan karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi besaran defisit anggaran pemerintah pusat dan daerah maksimal 3% dari produk domestik bruto. Sedangkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 dipatok 2,92% terhadap PDB. Agar tidak melanggar undang-undang, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempersempit batas maksimal total defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini menjadi 0,08% dari PDB. Ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya terbit dalam waktu dekat. PMK itu merevisi PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang mengatur batas maksimal total defisit anggaran APBD tahun 2017 sebesar 0,3% dari PDB. Dengan demikian, jika pemerintah terpaksa memaksimalkan defisit anggaran sesuai alokasi APBN Perubahan 2017, maka tak terjadi pelanggaran UU Keuangan Negara.Mengingat, hingga pertengahan November lalu, realisasi defisit anggaran sudah bertengger di level 2,2%.
Defisit daerah dipangkas agar tak langgar aturan
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Otak-atik kebijakan menjadi solusi pemerintah mencegah pelebaran defisit anggaran tahun ini. Hal itu dilakukan karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi besaran defisit anggaran pemerintah pusat dan daerah maksimal 3% dari produk domestik bruto. Sedangkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 dipatok 2,92% terhadap PDB. Agar tidak melanggar undang-undang, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempersempit batas maksimal total defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini menjadi 0,08% dari PDB. Ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya terbit dalam waktu dekat. PMK itu merevisi PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang mengatur batas maksimal total defisit anggaran APBD tahun 2017 sebesar 0,3% dari PDB. Dengan demikian, jika pemerintah terpaksa memaksimalkan defisit anggaran sesuai alokasi APBN Perubahan 2017, maka tak terjadi pelanggaran UU Keuangan Negara.Mengingat, hingga pertengahan November lalu, realisasi defisit anggaran sudah bertengger di level 2,2%.