KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi perkiraan pelebaran defisit yang lebih tinggi dan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019. Baca Juga: Ekonomi tertekan, defisit APBN 2019 berpotensi makin lebar Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan menyebut, tambahan pembiayaan defisit salah satunya dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Defisit diperkirakan melebar, ini cara Kemenkeu menambalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi perkiraan pelebaran defisit yang lebih tinggi dan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019. Baca Juga: Ekonomi tertekan, defisit APBN 2019 berpotensi makin lebar Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan menyebut, tambahan pembiayaan defisit salah satunya dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).