JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dan Pemerintah akhirnya menetapkan defisit naraca keuangan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN-P) tahun 2013 menjadi Rp 224,18 triliun, atau 2,34% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, dalam RAPBN-P awal yang disampaikan pemerintah kepada DPR, defisit neraca keuangan bisa mencapai Rp 233,7 triliun atau sebesar 2,48% dari PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan, defisit RAPBN-P bisa ditekan setelah pemerintah akan melakukan optimalisasi di sejumlah pos anggaran. Misal, untuk pos pendapatan, pemerintah menganggarkan bisa mencapai Rp 1.502 triliun, naik sebesar Rp 13,67 triliun dibandingkan RAPBN-P awal.
Defisit RAPBN-P 2013 ditetapkan 2,34% dari PDB
JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dan Pemerintah akhirnya menetapkan defisit naraca keuangan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN-P) tahun 2013 menjadi Rp 224,18 triliun, atau 2,34% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, dalam RAPBN-P awal yang disampaikan pemerintah kepada DPR, defisit neraca keuangan bisa mencapai Rp 233,7 triliun atau sebesar 2,48% dari PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan, defisit RAPBN-P bisa ditekan setelah pemerintah akan melakukan optimalisasi di sejumlah pos anggaran. Misal, untuk pos pendapatan, pemerintah menganggarkan bisa mencapai Rp 1.502 triliun, naik sebesar Rp 13,67 triliun dibandingkan RAPBN-P awal.