DEG dan EG, Zat yang Dilarang Digunakan oleh BPOM untuk Produk Obat Sirup



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai imbas temuan penyakit gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang dua zat dalam produk sirup untuk anak maupun dewasa. Apakah zat tersebut?

Melansir Kompas.com, dua zat yang dilarang BPOM itu di antaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Indonesia. 


"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya, dalam rilis yang diterima oleh Kompas.com, Senin (17/10/2022). 

Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat. 

Setidaknya ada sebanyak 4 macam obat sirup obat batuk yang diproduksi oleh India dan dilaporkan terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Baca Juga: Daftar 14 Kosmetika Berbahaya Temuan BPOM dan 46 Kosmetika Impor Berbahaya

Adapun keempat jenis sirup obat tersebut di antaranya: 

  1. Promethazine Oral Solution 
  2. Kofexmalin Baby Cough Syrup 
  3. Makoff Baby Cough Syrup 
  4. Magrip N Cold Syrup. 
Keempat produk itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. 

Penelusuran dua zat yang dilarang 

Selain melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan dua zat tersebut sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. 

Langkah penelusuran ini dilakukan sebagai pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait.

Nantinya, BPOM akan segera menyampaikan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat. 

Baca Juga: Obat Tradisional dan Kosmetik Ini Jangan Digunakan, BPOM Bilang Berbahaya

Tidak terdaftar di BPOM 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memastikan bahwa empat jenis sirup obat yang memicu penyakit gagal ginjal akut itu, tidak terdaftar di Indonesia. 

"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tandas dia. 

Selain itu, larangan penggunaan dua zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam produk obat sirup di Indonesia juga bukan hal baru. Aturan itu sudah diterapkan sejak lama. Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat mutlak registrasi suatu produk. 

Kendati demikian, kasus gagal ginjal akut juga ditemukan di Indonesia. Menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak Indonesia kini bertambah menjadi 152 kasus. 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (17/10/2022), kasus tersebut naik dari yang sebelumnya hanya 146 kasus. Kasus tersebut tercatat tersebar di 14 provinsi di Indonesia dengan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta, diikuti oleh Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Yogyakarta.  Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI Eka Laksmi Hidayati mengatakan bahwa penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia masih diselidiki. 

"Ada beberapa yang virusnya A, ada yang B, ada yang C, sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa penyebabnya adalah salah satu virus tersebut," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Larang 2 Zat dalam Produk Obat Sirup Imbas Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius" Penulis : Alinda Hardiantoro Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie