KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian di portal resmi UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Ada beberapa komoditas yang dimuat dalam RPP tersebut. Salah satunya adalah karet dengan batas maksimum 23.000 ha. Melihat ini, Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) berpendapat adanya pembatasan luas lahan ini bertujuan untuk pemerataan, sehingga satu perusahaan tidak akan mengolah lahan sesukanya.
Dekarindo sebut batasan luas lahan untuk usaha perkebunan untuk pemerataan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian di portal resmi UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Ada beberapa komoditas yang dimuat dalam RPP tersebut. Salah satunya adalah karet dengan batas maksimum 23.000 ha. Melihat ini, Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) berpendapat adanya pembatasan luas lahan ini bertujuan untuk pemerataan, sehingga satu perusahaan tidak akan mengolah lahan sesukanya.