Dekati Ambang Batas Aman, TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,73% per Agustus 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) makin mendekati ambang batas aman sebesar 5%. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Juli 2026 yang sebesar 4,32%, menjadi sebesar 4,73% per Agustus 2026.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai peningkatan TWP90 industri tak terlepas dari berbagai faktor, seperti pelemahan daya beli, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga susah mendapatkan pekerjaan. 


Baca Juga: Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN

"Hal itu membuat risiko gagal bayar di pinjaman daring meningkat," katanya kepada Kontan, Senin (5/10).

Menurut Nailul, masyarakat yang tertekan ekonominya dalam dua tahun terakhir memutuskan untuk mencari dana lewat fintech lending. Alhasil, kondisi itu juga membuat permintaan pembiayaan fintech lending meningkat tajam yang mana masih konsisten tumbuh dobel digit.

Di sisi lain, seiring permintaan pembiayaan yang naik tersebut, tak dibarengi dengan penyaringan calon borrower yang kuat, sehingga membuat risiko gagal bayar juga meningkat.

"Akhirnya, pertumbuhan penyaluran pindar tinggi, diikuti dengan kenaikan TWP90," tuturnya.

Oleh karena itu, Nailul menyampaikan fintech lending sebaiknya mengganti fokus bukan mengejar kuantitas, melainkan bergeser mengejar kualitas penyaluran pembiayaan. Dia bilang penyaluran harus melihat kemampuan pembayaran kembali dari sisi calon borrower. 

"Jangan sampai ada calon borrower yang sudah gagal di produk keuangan lainnya, kemudian mendapatkan pembiayaan di pindar dengan mudah," ucapnya.

Selain itu, Nailul juga menekankan industri perlu lebih memperketat penyaringan atau penilaian calon borrower yang ingin mengajukan pinjaman. Dengan demikian, dia bilang harus ada pengecekan yang lebih valid, mulai dari menelaah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Fintech Data Center (FDC) harus dioptimalkan untuk penyaringan awal, kemudian mengukur kemampuan pembayaran.

Dia merasa khawatir, jika industri masih mengejar kuantitas pembiayaan, angka TWP90 bisa saja terus meningkat ke depannya.

Terkait kinerja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,07% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: OJK Awasi Tren Suku Bunga Perbankan di Tengah Rezim Suku Bunga Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News