BUENOS AIRES. Pemerintah Argentina mengumumkan pada Senin (2/1), sebanyak US$ 97,84 miliar (atau sekitar Rp 1.371 triliun) aset dideklarasikan di bawah program pengampunan pajak atau Tax Amnesty di akhir periode kedua, per 31 Desember lalu. Sebagian besar atau US$ 84,13 miliar aset tersebut berada di luar negeri. Petugas pajak AFIP yakin, warga Argentina masih akan mendeklarasikan asetnya dalam program tax amnesty yang berlangsung hingga 31 Maret. Meskipun, denda deklarasi aset non-real estate yang dikenakan akan naik menjadi 15%, dari periode kedua yang sebesar 10%. Apalagi, untuk aset properti yang dendanya flat 5% hingga akhir periode. Pemerintah Argentina mengklaim, penghimpunan pajak di akhir 2016 melonjak 35% dibanding tahun 2015. Namun, pertumbuhan pendapatan pemerintah tersebut masih lebih lambat ketimbang inflasi yang diperkirakan mencapai 40% sepanjang tahun lalu.
Deklarasi aset tax amnesty Argentina US$ 97 miliar
BUENOS AIRES. Pemerintah Argentina mengumumkan pada Senin (2/1), sebanyak US$ 97,84 miliar (atau sekitar Rp 1.371 triliun) aset dideklarasikan di bawah program pengampunan pajak atau Tax Amnesty di akhir periode kedua, per 31 Desember lalu. Sebagian besar atau US$ 84,13 miliar aset tersebut berada di luar negeri. Petugas pajak AFIP yakin, warga Argentina masih akan mendeklarasikan asetnya dalam program tax amnesty yang berlangsung hingga 31 Maret. Meskipun, denda deklarasi aset non-real estate yang dikenakan akan naik menjadi 15%, dari periode kedua yang sebesar 10%. Apalagi, untuk aset properti yang dendanya flat 5% hingga akhir periode. Pemerintah Argentina mengklaim, penghimpunan pajak di akhir 2016 melonjak 35% dibanding tahun 2015. Namun, pertumbuhan pendapatan pemerintah tersebut masih lebih lambat ketimbang inflasi yang diperkirakan mencapai 40% sepanjang tahun lalu.