Dekopin Pertanyakan Status Badan Hukum LKM



JAKARTA. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mempertanyakan bentuk badan hukum lembaga keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ini lantaran, salah satu bentuk badan hukum tersebut ada yang mirip seperti koperasi.Sekadar Anda tahu, dalam RUU LKM ada tiga bentuk badan usaha. Ini meliputi, perkumpulan, perseroan terbatas (PT), dan perusahaan daerah (PD). Untuk badan hukum PT dan PD sudah pasti tersedia pengaturan hukum yang jelas.Namun, untuk badan hukum perkumpulan yang harus didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang tidak memiliki pengaturan hukum. Apalagi, saat ini tidak ada instansi yang bisa mengesahkan badan hukum perkumpulan. “Ini malah mirip seperti koperasi. Padahal, koperasi memiliki undang-undang tersendiri,” kata Teguh Budiyatna, Ketua Dewan Pakar Dekopin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Kamis (22/7).Selain itu, Dekopin menilai, status badan hukum LKM tersebut hanya akan melahirkan segmentasi baru dalam jasa keuangan mikro yakni segmentasi badan hukum yang investor oriented firm dan public oriented firm. Ini bisa memicu kesenjangan dalam hal modal, kapasitas manajemen, teknologi, serta sumber daya manusia (SDM). “Akibatnya, akan memicu persaingan bebas di tingkat akar rumput,” jelas Tegus. Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR akan menerima masukan itu. Nantinya, masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU di panitia kerja (panja). “Ini masukan yang bagus agar menciptakan LKM yang benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan di masyarakat kecil,” kata Nurdin Tampubolon, Wakil Ketua Komisi VI DPR yang memimpin rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can