KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mencatat, sepanjang 2018 terdapat delapan aparat peradilan yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali merinci kedelapannya itu adalah, satu orang hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. "KPK juga menetapkan dua hakim karir pada PN Jaksel dan satu hakim karir pada PN Semarang," kata Hatta di kantornya dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA Tahun 2018, Kamis (27/12). Ada juga tiga aparatur peradilan yakni, panitera pengganti di PN Tangerang, PN Medan, dan PN Jakarta Timur. Atas hal tersebut, MA telah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara.
Delapan aparat peradilan berstatus tersangka korupsi sepanjang 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mencatat, sepanjang 2018 terdapat delapan aparat peradilan yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali merinci kedelapannya itu adalah, satu orang hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. "KPK juga menetapkan dua hakim karir pada PN Jaksel dan satu hakim karir pada PN Semarang," kata Hatta di kantornya dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA Tahun 2018, Kamis (27/12). Ada juga tiga aparatur peradilan yakni, panitera pengganti di PN Tangerang, PN Medan, dan PN Jakarta Timur. Atas hal tersebut, MA telah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara.