JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Kementerian Keuangan akan merilis dua beleid, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan tiga aturan pelaksana. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua beleid yang akan diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah. Beleid pertama, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai premi restrukturisasi perbankan. Kedua, RPP mengenai penghapusbukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan. Menurut Menkeu, keduanya direncanakan terbit sebelum rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) berikutnya yaitu pada April 2017. Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur organisasi dan tata kerja terkait KSSK.
Delapan aturan penanganan krisis dipersiapkan
JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Kementerian Keuangan akan merilis dua beleid, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan tiga aturan pelaksana. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua beleid yang akan diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah. Beleid pertama, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai premi restrukturisasi perbankan. Kedua, RPP mengenai penghapusbukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan. Menurut Menkeu, keduanya direncanakan terbit sebelum rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) berikutnya yaitu pada April 2017. Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur organisasi dan tata kerja terkait KSSK.