KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penurunan status penggunaan bandara. Ada delapan bandara internasional yang tengah diusulkan untuk merubah statusnya menjadi bandara domestik. Informasi usulan perubahan status 8 bandara internasional menjadi domestik itu kini sudah dituangkan dalam surat resmi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Surat tersebut ditandangani langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dan ditujukan langsung kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam surat tersebut, usulan 8 bandara untuk diubah statusnya menjadi bandara domestik ialah tindak lanjut dari hasil evaluasi Tim Evaluasi Badar Udara Internasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 113 Tahun 2019 dan sesuai dengan arahan dalam rapat pimpinan tanggal 14 Juli 2020. Baca Juga: Miris, Bandara Kertajati senilai Rp 4,9 triliun itu kini buka usaha foto Prewedding