JAKARTA. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mengantongi utang sebesar US$ 460 juta dari sindikasi bank pada 24 November 2008 lalu. Ada delapan bank, lokal maupun asing, yang tergabung dalam sindikasi tersebut. Perincian utang yang diterima Protelindo adalah utang dalam valuta asing (valas) senilai US$ 360 juta dan utang senilai US$ 100 juta yang diberikan dalam rupiah. Seluruh utang berjangka lima tahun. Bank yang memberikan utang dalam valas adalah enam bank asing. Standard Chartered Bank (Stanchart) dan Royal Bank of Scotland (RBS) menjadi pemimpin sindikasi. Empat bank asing yang menjadi anggota sindikasi adalah CIMB Bank Berhad, Chinatrust Commercial Bank, DBS Bank, Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC).
Delapan Bank Berkongsi Kucurkan Kredit US$ 460 juta ke Protelindo
JAKARTA. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mengantongi utang sebesar US$ 460 juta dari sindikasi bank pada 24 November 2008 lalu. Ada delapan bank, lokal maupun asing, yang tergabung dalam sindikasi tersebut. Perincian utang yang diterima Protelindo adalah utang dalam valuta asing (valas) senilai US$ 360 juta dan utang senilai US$ 100 juta yang diberikan dalam rupiah. Seluruh utang berjangka lima tahun. Bank yang memberikan utang dalam valas adalah enam bank asing. Standard Chartered Bank (Stanchart) dan Royal Bank of Scotland (RBS) menjadi pemimpin sindikasi. Empat bank asing yang menjadi anggota sindikasi adalah CIMB Bank Berhad, Chinatrust Commercial Bank, DBS Bank, Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC).