JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan delapan emiten yang dihentikan perdagangannya (suspen) akan di hapus dari daftar indeks bursa atau delisting. Dengan catatan, jika mereka tidak membayar denda dan melakukan pelanggaran. "Jika tidak memenuhi kewajiban seperti pembayaran denda, dan dalam 24 bulan semenjak peringatan telat melaporkan laporan keuangan maka mereka akan di-delisting," tegas Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, (20/2). Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham delapan emiten, pada Senin (18/2). Selain itu, emiten tersebut belum membayar biaya pencatatan tahunan untuk periode 2013.
Delapan emiten terancam didepak dari BEI
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan delapan emiten yang dihentikan perdagangannya (suspen) akan di hapus dari daftar indeks bursa atau delisting. Dengan catatan, jika mereka tidak membayar denda dan melakukan pelanggaran. "Jika tidak memenuhi kewajiban seperti pembayaran denda, dan dalam 24 bulan semenjak peringatan telat melaporkan laporan keuangan maka mereka akan di-delisting," tegas Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, (20/2). Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham delapan emiten, pada Senin (18/2). Selain itu, emiten tersebut belum membayar biaya pencatatan tahunan untuk periode 2013.