KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembatalan tanda bukti terdaftar delapan fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar. Kedelapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One). Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya.
Delapan fintech kembalikan status terdaftar, begini penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembatalan tanda bukti terdaftar delapan fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar. Kedelapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One). Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya.