Delapan investor menawar Mutiara



JAKARTA. Ada perkembangan terbaru terkait kisah penjualan Bank Mutiara. Kali ini, sudah ada delapan investor yang sudah menawar bank yang dahulu bernama Bank Century tersebut. Kartika Wirjoatmodjo, anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengungkapkan, hingga Rabu, (2/4), sudah ada delapan investor mendaftarkan minatnya ke LPS untuk membeli Bank Mutiara. Sayang, Kartika enggan buka-bukaan tentang identitas sang penawar itu.

Kabar lain, LPS memperpanjang tenggang waktu pendaftaran calon investor Bank Mutiara. "Pendaftaran akan diperpanjang sampai 20 April mendatang," ujar Kartika, Rabu, (2/4). Sejumlah investor dikabarkan berminat membeli Bank Mutiara. Sebelumnya, Kartika menyatakan, calon investor terdiri dari tiga golongan.

Pertama, investor asal China dan Korea Selatan. Minat investor asal Asia Timur ini cukup tinggi lantaran bisa memiliki saham Bank Mutiara hingga 100%. "Bank lain dibatasi saham asing maksimal 40%," ujar Kartika (Harian KONTAN 17 Maret 2014). Kedua, investor lokal, tapi bukan dari industri keuangan. Ketiga, bank lokal. Pekan lalu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dikabarkan tertarik meminang Bank Mutiara.


Namun, Sofyan Basir, Direktur Utama BRI, mengaku tidak tergesa-gesa. Pihaknya akan hati-hati dan melihat harga penawaran nanti. "Kalau harganya bagus dan menarik, kenapa tidak?" ujar Sofyan. Catatan saja, semula LPS memberikan tenggat waktu hingga 4 April besok bagi para investor yang berminat membeli Bank Mutiara.

Calon investor wajib mengirimkan surat pernyataan minat atau letter of interest (LoI). Lalu, calon investor melengkapi dokumen persyaratan penawaran paling lambat 10 April 2014, yang kemudian diundur menjadi 20 April.Kemudian, investor yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran dapat mengikuti tahap selanjutnya. Yakni tahap uji tuntas atawa due diligence dan pengajuan harga penawaran, hingga akhirnya menjadi pemilik 99,99% saham Bank Mutiara.

Target LPS, proses penjualan saham Bank Mutiara akan rampung 21 November 2014. LPS berharap, mampu menjual Bank Mutiara dengan harga terbaik, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 yang memberi kewenangan LPS menawarkan Bank Mutiara dengan harga terbaik di akhir tahun kelima. Catatan saja, total bailout LPS ke Bank Mutiara mencapai Rp 7,94 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina