KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus bagi perekonomian tahun ini. Tujuan paket kebijakan ini agar bisa mengurang dampak negatif merebaknya virus korona (covid-19) bagi perekonomian Indonesia. Paket kebijakan ekonomi berupa stimulus bagi masyarakat dan pelaku industri tersebut telah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet yang berlangsung Selasa (25/2) Paket kebijakan stimulus ekonomi ini terdiri dari delapan rencana tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah. Sebagian besar tindakan ini bertujuan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat, dengan stimulus fiskal dan non fiskal meskipun mengalir lewat insentif kepada badan usaha.
Delapan paket kebijaka stimulus ekonomi ini meliputi: Baca Juga: Genjot pariwisata, pemerintah dorong pemberian insentif Pertama, kebijakan stimulus ekonomi untuk mempercepat penyaluran dana dalam program Kartu Pra Kerja mulai Maret 2020. Ada tiga provinsi yang jadi prioritas yakni Bali, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau. Program ini akan berlangsung selama enem bulan bagi sekitar dua juta orang.