JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan langkah-langkah peningkatan keselamatan transportasi. Setelah sebelumnya transportasi darat dengan fokus sektor kereta api, kali ini pemerintah mengeluarkan delapan jurus menjaga keselamatan transportasi udara. Wapres Boeidono menegaskan langkah menjaga keselamatan transportasi udara sebagai wujud menjawab keresahan masyarakat. "Ini masalah yang menyangkut keresahan publik yang semakin meningkat jika kita tidak memberi respon baik. Maka kita harus memberi respon secara transparan dan nanti semua keputusan kita bisa diikuti oleh publik," ujar Yopie Hidayat, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), mengutip ucapan Wapres Boediono usai rapat keselamatan transportasi udara di Istana Wapres, Kamis (14/10). Delapan langkah itu: pertama, merevisi Keppres 105/1999 mengenai lingkup tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dengan revisi itu, KNKT tidak lagi bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan, melainkan langsung kepada Presiden. "Tenggat waktu hingga akhir tahun 2010," kata Yopie. Kedua, pengawasan Ketat untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT dan ada sanksi tegas untuk yang melanggar peraturan transportasi. Ketiga, mendorong maskapai penerbangan menggunakan sistem e-ticket. Yopie menambahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan membahas soal ini dengan perusahaan maskapai penerbangan karena perlu ada regulasi. Lagipula, di daerah tertentu terutama di kota-kota kecil, transaksi secara manual masih dibutuhkan. Keempat, kapasitas bandara harus diperluas. Oleh sebab itu, pemerintah berencana menambah satu landasan dan dua terminal baru di bandara Soekarno Hatta. "Targetnya selesai 2013, lebih cepat dari target Angkasa Pura tahun 2015," kata dia. Pelaksanaan rencana ini, kata Yopie, dipimpin oleh Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk pembebasan tanah. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan bandara Halim Perdanakusuma untuk memperluas daya tampung penumpang yang selama ini terpusat di bandara Soekarno Hatta. Kelima, sterilisasi runway, apron, dan kawasan di sekitar pesawat. Pelaksananya adalah PT Angkasa Pura II dan Tim dari Kementerian Perhubungan. Keenam, sterilisasi kawasan dalam dari pedagang asongan dan calo tiket. Ketujuh, memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyelesaikan berbagai regulasi keselamatan penerbangan yang masih tertunda dan harus selesai akhir tahun 2010.
Delapan jurus baru keselamatan transportasi udara
JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan langkah-langkah peningkatan keselamatan transportasi. Setelah sebelumnya transportasi darat dengan fokus sektor kereta api, kali ini pemerintah mengeluarkan delapan jurus menjaga keselamatan transportasi udara. Wapres Boeidono menegaskan langkah menjaga keselamatan transportasi udara sebagai wujud menjawab keresahan masyarakat. "Ini masalah yang menyangkut keresahan publik yang semakin meningkat jika kita tidak memberi respon baik. Maka kita harus memberi respon secara transparan dan nanti semua keputusan kita bisa diikuti oleh publik," ujar Yopie Hidayat, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), mengutip ucapan Wapres Boediono usai rapat keselamatan transportasi udara di Istana Wapres, Kamis (14/10). Delapan langkah itu: pertama, merevisi Keppres 105/1999 mengenai lingkup tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dengan revisi itu, KNKT tidak lagi bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan, melainkan langsung kepada Presiden. "Tenggat waktu hingga akhir tahun 2010," kata Yopie. Kedua, pengawasan Ketat untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT dan ada sanksi tegas untuk yang melanggar peraturan transportasi. Ketiga, mendorong maskapai penerbangan menggunakan sistem e-ticket. Yopie menambahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan membahas soal ini dengan perusahaan maskapai penerbangan karena perlu ada regulasi. Lagipula, di daerah tertentu terutama di kota-kota kecil, transaksi secara manual masih dibutuhkan. Keempat, kapasitas bandara harus diperluas. Oleh sebab itu, pemerintah berencana menambah satu landasan dan dua terminal baru di bandara Soekarno Hatta. "Targetnya selesai 2013, lebih cepat dari target Angkasa Pura tahun 2015," kata dia. Pelaksanaan rencana ini, kata Yopie, dipimpin oleh Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk pembebasan tanah. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan bandara Halim Perdanakusuma untuk memperluas daya tampung penumpang yang selama ini terpusat di bandara Soekarno Hatta. Kelima, sterilisasi runway, apron, dan kawasan di sekitar pesawat. Pelaksananya adalah PT Angkasa Pura II dan Tim dari Kementerian Perhubungan. Keenam, sterilisasi kawasan dalam dari pedagang asongan dan calo tiket. Ketujuh, memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyelesaikan berbagai regulasi keselamatan penerbangan yang masih tertunda dan harus selesai akhir tahun 2010.